Cek Biaya Denda Telat Bayar Pajak Motor atau Mobil? Ini Perhitungan Harganya

Ilustrasi STNK foto - doc. Redaksi Infobiaya


HargaTerkini.id - Terkadang, kesibukan bisa membuat kita lupa membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Begitu ingat, eh, ternyata sudah terlambat beberapa hari atau bulan.

Salah satu anggota Tim Redaksi HargaTerkini.id pun sempat mengalami hal tersebut baru-baru ini. Baik sepeda motor dan mobil, sama-sama telat bayar masing-masing 8 bulan dan 1 bulan dari tanggal jatuh tempo ketika artikel ini ditulis.

Lantas, bagaimana cara cek dendanya?

Secara umum, karena PKB merupakan pendapatan pajak provinsi, maka setiap provinsi di Indonesia memiliki kebijakan tersendiri soal pengenaan denda. Namun, mayoritas mematok denda 25 persen untuk keterlambatan setahun, atau ada juga yang mematok 2 persen untuk keterlambatan setiap satu bulan.

Biayanya beda lagi kalau Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor (STNK) mati, alias sudah tidak bayar selama 5 tahun. Kalau STNK mati, bukan kena denda lagi, tapi sudah sama saja seperti mengurus kendaraan bodong.

Nah, perlu diingat juga, bahwa setiap kita membayar PKB tahunan itu termasuk Sumbangan Dana Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) alias asuransi wajib terkait kecelakaan di jalan raya yang dikelola Jasa Raharja. Ini juga ada dendanya sendiri.

Sebagai gambaran, kendaraan bermotor Tim Redaksi HargaTerkini.id yang terlambat bayar pajak berasal dari Jawa Tengah (Jateng). Kebetulan, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng punya platform pengecekan pembayaran pajak lewat aplikasi NEWSAKPOLE E-Samsat Jawa Tengah (New Sakpole).

Melalui aplikasi New Sakpoleyang telah diunduh, silakan masuk ke pilihan Informasi, kemudian klik Pajak Kendaraan Bermotor, dan isi pelat nomor kendaraan kita. Nantinya, akan muncul info seperti ini:



Tampak bahwa untuk keterlambatan satu bulan, ada denda sebesar 2 persen dari jumlah total pokok PKB yang perlu dibayarkan. Selain itu, apabila klik Lihat Rincian, ada juga denda SWDKLLJ sebesar Rp35.000. 



Kedua denda tersebut dijumlahkan dengan pokok PKB dan SWDKLLJ, dan itulah jumlah pembayaran yang harus kita bayarkan ketika mengurus ke kantor Samsat nantinya.

Sebagai contoh, kalau telat bayar pajak kendaraan sudah sampai 3 bulan, maka denda PKB bulanan x 3 bulan, kemudian ditambah denda SWDKLLJ. Kalau sudah setahun, artinya denda PKB bulanan x 12 bulan, kemudian ditambah denda SWDKLLJ. 

Itulah tadi perhitungan telat bayar pajak kendaraan mobil dan motor. Terpenting, jangan sampai lupa bayar sampai bertahun-tahun, ya!


Komentar

Lebih baru Lebih lama