Infobiaya.id, JAKARTA - Perusahaan gadai pelat merah, PT Pegadaian meluncurkan produk pembiayaan syariah untuk kendaraan listrik, dengan prosedur mudah dan biaya terjangkau yang bisa diakses di seluruh outlet Pegadaian.
Sekretaris Perusahaan Pegadaian Yudi Sadono menjelaskan bahwa proses pengajuan produk ini sangat mudah, karena nasabah cukup melampirkan foto copy KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan (SK) pengangkatan pegawai tetap, dan slip gaji 2 bulan terakhir.
Adapun, bagi nasabah yang memiliki usaha, kebutuhan dokumen untuk mengakses Produk Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan ini hanya ditambah lampiran Surat Keterangan Usaha (SKU) dan beberapa dokumen persyaratan lainnya yang diperlukan.
Jika persyaratan sudah terpenuhi, nasabah dapat langsung membayar uang muka yang telah disepakati dan menandatangani akad pembiayaan.
"Harapannya, produk ini dapat memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat khususnya untuk pembelian kendaraan listrik. Karena selain pengajuannya mudah, nasabah akan dikenakan biaya pemeliharaan barang [mu’nah] sebesar 0,9 persen dari nilai taksiran barang jaminan [marhun]," jelas Yudi dalam keterangan resmi perusahaan.
Yudi menambahkan peluncuran produk pembiayaan kendaraan listrik ini juga bentuk komitmen perusahaan untuk mendukung Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Berbasis Listrik dan Mewujudkan Sistem Transportasi yang Ramah Lingkungan.
Selain itu, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Jadi, tidak hanya sekadar mewujudkan mimpi untuk memiliki kendaraan listrik yang sangat efisien, tetapi masyarakat juga bisa sekaligus memberikan manfaat positif utamanya dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak menyumbangkan polusi dari kendaraan yang kita milik serta biaya pajak kendaraan yang lebih murah," tambah Yudi.
Pembiayaan Cicil Kendaraan di Pegadaian Syariah memiliki tenor pembiayaan mulai dari 12 bulan sampai 36 bulan untuk roda dua, sementara untuk roda empat sampai 60 bulan. Nasabah dapat langsung memiliki kendaraan bermotor listrik dengan berbagai macam merek yang tersedia di Indonesia.